A.Pendahuluan
Dalam beberapa tahun belakangan ini telah banyak perubahan yang terjadi terhadap dunia hukum di Indonesia. Perubahan itu dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya adalah dorongan reformasi di segala bidang termasuk bidang hukum. Reformasi bidang hukum sendiri ditandai oleh perubahan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia yang sedikit banyaknya mengubah wajah sistem hukum Indonesia dan memperluaskan ruang lingkup penegakan hukum baik dalam sektor privat maupun publik. Perluasan tersebut semakin menunjukkan bahwa peranan dan fungsi hukum dalam mewujudkan perubahan sangatlah penting. Hukum telah menjangkau banyak aspek dan ilmu, tidak lagi hanya dibatasi dalam lingkup hukum saja. Ruang publik semakin terbuka dengan munculnya kebebasan mengemukakan pendapat dan hukum mempunyai peranan yang cukup besar disana. Dalam ruang privat juga sama, akuntabilitas dan transparansi harta kekayaan pejabat yang dulu merupakan hal tabu, sekarang menjadi salah satu hal yang dapat dinilai bahkan perlu diketahui oleh publik (masyarakat). Oleh karena itulah, reformasi dalam pembangunan dan penegakan hukum menjadi salah satu agenda penting pemerintah. Pengaruh peranan hukum tersebut juga perlu diperkenalkan kepada masyarakat. Bahwa semua orang tanpa terkecuali perlu mengetahui tentang fungsi dan peranan hukum. Secara filosofis hukum terlahir karena ada masyarkat, dan hukum berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat. Sehingga kehidupan masyarakat sangat dibatasi oleh norma dan aturan dalam hukum yang berlaku baik dalam ruang publik maupun privat. Oleh karena itu, penegakan hukum secara benar merupakan hal yang sangat penting. Perluasan ruang lingkup hukum sendiri sebenarnya telah menyebabkan munculnya kompleksitas dalam penegakan hukum. Hal itu bukan hanya berada dalam tataran penafsiran dan pelaksanaan asas-asas hukum namun juga pada tataran perwujudan hukum formal (bagaimana cara menegakkan hukum material secara benar). Selain itu, kita dihadapkan pada semakin banyaknya jumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku ditambah menumpukknya rancangan peraturan perundang-undangan baru yang sedang dibahas baik dalam lembaga eksekutif maupun ruang legislasi. Apakah ini pertanda bahwa arah sistem hukum dan penegakan hukum kita sedang berjalan kearah yang benar? Tidak ada jawaban yang pasti mengenai hal tersebut. Sebab terlalu sederhana jika jawaban yang muncul hanya ‘ya’ atau ‘tidak’. Banyak faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penegakan hukum yaitu faktor ekonomi, sosial, politik, adat budaya, agama, dan sebagainya. Dalam pelaksanaannya penegakan hukum sendiri dilakukan oleh orang-orang yang berperan didalamnya mulai dari unsur pemerintah, yustisia, dunia usaha hingga masyarakat umum. Hubungan tersebut tidak dapat dilihat secara terpisah. Semua unsur tersebut berhubungan satu dengan yang lain. Namun dalam hal ini sangat penting kiranya apabila kita melihatnya dari sisi penegak hukum, sebab bisa dikatakan bahwa merekalah yang bergelut setiap saat dalam pelaksanaan penegakan hukum kita. Artinya kesan dan pandangan yang terbangun mengenai pelaksanaan penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh sikap dantingkah laku para penegak hukum tersebut.
B.Pembangunan dan Penegakan Hukum
Penegakan hukum merupakan salah satu agenda utama pemerintah. Hal ini dapat dilihat melalui UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional 2000-2004 dan Rencana Kerja Pemerintah tahun 2007. Dimasukkan penegakan hukum ke dalam salah satu prioritas pembangunan disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum selama ini. Salah satu penyebabnya adalah belum terlaksananya pembangunan hukum yang komprehensif. Intensitas peningkatan produk peraturan perundang-undangan,dan peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum serta sarana dan prasarana hukum pada kenyataannya tidak diimbangi dengan peningkatan moral dan profesionalisme aparat penegak hukum, kesadaran, dan mutu pelayanan publik di bidang hukum kepada masyarakat. Sehingga kepastian keadilan dan jaminan hukum tidak tercipta dan akhirnya melemahkan penegakan supremasi hukum. Perwujudan supremasi hukum oleh pemerintah tidak hanya merupakan lingkup dan dilaksanakan dalam bidang hukum saja, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama di bidang-bidang pembangunan lainnya. Perwujudan tersebut dilakukan melalui upaya penyempurnaan dan pembaruan peraturan perundang-undangan dan pengembangan budaya hukum, pemberdayaan lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya, peningkatan etika dan komitmen para penyelengara negara dalam mematuhi berbagai aturan hukum, pembentukan budaya taat hukum melalui pendidikan dan agama, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dalam arah kebijakan pembangunan hukum ada beberapa hal yangmenjadi perhatiannya yaitu :
- Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka hukum dalam rangka kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum;
- Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum termasuk Kepolisian untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan serta pengawasan yang efektif;
- Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun;
- Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah, dan terbuka serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
C.Peranan Profesi Penegak Hukum
Suatu studi yang dilakukan oleh almarhum Soerjono Soekanto menyimpulkan bahwa agar suatu penegakan hukum dapat terlaksana dengan baik, beberapa faktor di bawah ini harus difungsikan benar-benar, yaitu sebagai berikut :
(Munir Fuady ; 2005)
- Pemberian teladan kepatuhan hukum oleh para penegak hukum;
- Sikap yang lugas (zakelijk) dari para penegak hukum;
- Penyesuaian peraturan yang berlaku dengan perkembangan teknologi mutakhir;
- Penerangan dan penyuluhan mengenai peraturan yang berlaku terhadap masyarakat;
- Memberi waktu yang cukup bagi masyarakat untuk memahami peraturan yang baru dibuat.
- Faktor hukumnya sendiri (termasuk faktor undang-undang);
- Faktor penegak hukum (dimasukkan di sini, baik para pembentuk maupun penerap hukum);
- Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum;
- Faktor masyarakat, yakni masyarakat di mana hukum tersebut diterapkan;
- Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan karsa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Para penegak hukum merupakan golongan yang bekerja dalam praktek untuk menerapkan hukum secara langsung kepada masyarakat. Para penegak hukum ini dikenal juga sebagai catur wangsa penegak hukum yang terdiri dari hakim, jaksa, polisi, dan advokat. Dalam hal penegakan hukum, catur wangsa berada dalam hubungan yang saling mendukung dan merupakan elemen yang tidak bisa dihilangkan. Tanpa kehadiran dan peranan catur wangsa maka hokum baru berada pada tahap pembangunan atau pembentukan dan belum memasuki tahap pelaksanaan.
Setiap profesi penegak hukum mempunyai wewenang atau kekuasaan tugas masing-masing. Kekuasaan tersebut dilekatkan kepada setiap profesi penegak hukum dengan asas kemadirian masing-masing (bebas dari pengaruh pihak manapun). Hakim berada dalam peranan yang sangat menentukan ketika suatu keputusan diharapkan untuk lahir dan pelaksanaan tugas tersebut hakim berada dalam kemandiriannya sendiri. sedangkan tugas dari penegak hukum yang lain adalah meyakinkan dan menjelaskan kepada hakim apa dan bagaimana permasalahan hukumnya sehingga diperoleh keyakinan oleh hakim untuk memutuskanya.
Namun permasalahannya tidak sesederhana itu, sebab pada kenyataannya proses peradilan atau penegakan hukum tidak berjalan dalam koridor yang benar. Menurut Munir Fuady penyebabnya antara lain :
- Rendahnya kualitas hakim, jaksa, polisi dan advokat;
- Tidak diindahkannya prinsip the right man in the right place
- Rendahnya komitmen mereka terhadap penegakan hokum;
- Tidak adanya mekanisme penegakan hokum yang baik dan modern;
- Kuatnya pengaruh dan intervensi politik dan kekuasaan ke dalam dunia caturwangsa, terutama ke badan kepolisian, kejaksaan dan kehakiman;
- Dan yang sangat memperihatinkan adalah kuatnya tuduhan tentang adanya korupsi dan organized crime antaranggota caturwangsa tersebut berupa tuduhan ‘mafia peradilan’. (Munir Fuady ; 2005).
D.Kode Etik dan Standar Profesi Advokat
Perbaikan kualitas penegakan hokum sangatlah dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia penegak hukum. Hal ini sebagaiamana disampaikan oleh Munir Fuady bahwa penyebab tidak maksimalnya penegakan hokum adalah rendahnya kualitas dan komitmen dari caturwangsa serta maraknya dugaan korupsi dan organized crime(Munir Fuady ; 2005).
Dugaan tersebut tentu saja bukanlah tanpa alasan, sebab hal tersebut dapat dilihat berdasarkan pada hasil penelitian KHN mengenai rendahnya tingkat kepuasan pelayanan caturwangsa.
KHN sendiri dalam policy papernya memberikan perhatian tersendiri pada salah satu profesi penegak hukum yaitu advokat. Perhatian tersebut diwujudkan sebagai rekomendasi terhadap upaya membangun profesi hukum yang berkualitas dan berintegrasi. Arah rekomendasi tersebut sendiri dibagi ke dalam standar disiplin profesi dan standar pengajuan profesi hukum.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang 18 tahun 2003, dikatakan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Sedangkan hak dan kewajiban advokat diatur dalam bab IV UU tersebut. Ada batasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban tersebut yang dikenal sebagai kode etik profesi advokat, dan hal ini diakui oleh UU advokat sebagai aturan yang mengikat. Hak dan kewajiban tersebut antara lain advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. Selain itu pula advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Kode etik profesi hukum adalah seperangkat kaidah, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang berlaku bagi anggota organisasi profesi yang bersangkutan. Kode etik profesi hukum disusun untuk melindungi klien, masyarakat, dan para anggotanya sendiri dari penyalahgunaan keahlian profesi. Dengan berpedoman pada kode etik profesi inilah para profesional hukum melaksanakan tugas profesinya untuk menciptakan penghormatan terhadap martabat manusia yang bertujuan menciptakan keadilan di masyarakat. Pelaksanaan tugas profesi hukum tidak terlepas dari adanya saling keterkaitan dan saling ketergantungan di antara mereka.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa setiap profesi hukum merupakan mitra bagi profesi hukum lainnya. Hasil penelitian terhadap 100 responden masyarakat yang berdomisili di Jakarta dan Bandung dengan topic mengenai hal-hal yang menghambat upaya penegakan kode etik profesi hukum menunjukkan bahwa kecenderungan melindungi teman sejawat secara tidak proporsional berjumlah 29,8%, masalah kultural 27,2%, ketidakjelasan prosedur 14%, dan jawaban lebih dari satu 28,1%.. Menurut responden, jenis pelanggaran kode etik profesi hukum adalah suap, pemerasan, dan penggelapan barang bukti berjumlah 53,3%, melanggar sumpah jabatan, backing judi/narkoba, diskriminasi pelayanan, mengancam, memaksa mengaku berbuat kejahatan, menghambat penyelesaian perkara, konspirasi dan penyalahgunaan jabatan 31,8%, dan salah (Laporan KHN ; 2003). Hasil penelitian tersebut secara umum dapat disimpulkan bahwa kode etik profesi hukum masih belum sepenuhnya ditegakkan. Dengan adanya penegakan kodeetik profesi hukum diharapkan para pengemban profesi hukum berusaha meningkatkan tanggung jawab profesinya. Maksud dari penegakan kode etik adalah kontrol dan pengawasan terhadap pelaksanaan nilai-nilai yang tertuang dalam kode etik yang merupakan kesepakatan para pelaku profesi hukum itu sendiri dan sekaligus menerapkan sanksi terhadap setiap perilaku yang bertentangan dengan nilai nilai tersebut.
Beberapa faktor yang menyebabkan kondisi rendahnya kualitas pengembanan profesi hukum adalah:
- Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh organ masyarakat;
- Organisasi profesi tidak menyediakan sarana dan prosedur yang mudah diakses oleh masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan dewan-dewan kehormatan yang ada juga tidak tanggap menerima keluhan masyarakat;
- Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi hukum akibat buruknya sosialisasi dari pihak profesi itu sendiri;
- Belum terbentuknya budaya dan kesadaran dari para pengemban profesi hukum itu sendiri untuk menjaga martabat luhur dari profesinya;
- Tidak adanya kesadaran etis dan moral di antara para pengemban profesi bahwa menaati keputusan dewan kehormatan profesi merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga martabat profesi. (Laporan KHN ; 2003)
- Pengembangan dan penyempurnaan kode etik yang sudah ada; dan
- Pedoman umum dalam penegakan dan pengawasan kode etik para pengemban profesi hukum.
Standar Profesi Advokat (Standar Profesi Hukum) harus menjadi persyaratan dalam program pendidikan dan pelatihan untuk para calon pengemban profesi hukum. Rencana aksi yang diambil adalah memasukkan Standar Profesi Advokat (Standar Profesi Hukum) sebagai mata ujian persyaratan yang harus diikuti oleh calon pengemban profesi hukum.
Standar Profesi Advokat (Standar Profesi Hukum) Indonesia sebaiknya berisi norma profesi hukum sebagai berikut:
- Seorang pengemban profesi hukum wajib senantiasa menjalankan profesinya dengan integritas yang tinggi dan menegakkan serta melaksanakan keadilan;
- Seorang pengemban profesi hukum selalu menjalankan profesinya dengan penuh rasa pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kejujuran, keterbukaan, dan kepatutan;
- Seorang pengemban profesi hukum hanya wajib menangani persoalan hukum dimana dirinyamemiliki kompetensi untuk menanganinya dan harus melaksanakan semua dan setiappelayanan jasa hukum yang disanggupinya untuk diberikan demi kepentingan klien atau pihak lain;
- Seorang pengemban profesi hukum harus senantiasa memberikan pelayanan jasa hukum dan/atau melaksanakan keahlian hukumnya, termasuk pengakhiran pelayanan jasa hukumnya dengan penuh kehati-hatian, kerajinan, efisiensi, dan cara yang beradab demi tingkat kualitas pelayanan yang diyakini setara dengan apa yang umumnya diharapkan dari seorang pengemban profesi hukum yang kompeten dalam situasi yang serupa, dan senantiasa menghindarkan diri dari perilaku atau tindak tanduk yang tidak sesuai dengan kepatutan, kepantasan, dan/atau standar profesional;
- Seorang pengemban profesi hukum harus melaksanakan profesinya dengan penuh kejujuran dan keterbukaan serta mendukung setiap upaya untuk mencegah praktik hukum yang tidak sah;
- Seorang pengemban profesi hukum harus memelihara dan menjaga kepercayaan dan rahasia yang menyangkut urusan dan kepentingan yang sah dari klien dan/atau pihak pencari keadilan lain yang mempercayakan urusan dan kepentingan kepadanya;
- Seorang pengemban profesi hukum harus senantiasa membuat keputusan profesional yang bebas demi kepentingan klien atau pencari keadilan lainnya; dan menghindarkan diri dari timbulnya benturan antara kepentingan klien dengan kepentingan pribadinya dan/atau klien lain dan/atau pihak ketiga;
- Seorang pengemban profesi hukum wajib mengesampingkan dan/atau mencegah pemanfaatan secara tidak wajar dan/atau tidak adil atas kedudukan hukum/non-hukum yang lemah atau kurang menguntungkan dari warga masyarakat di dalam atau di luar pengadilan;
- Seorang pengemban profesi hukum harus selalu berupaya dan mendukung setiap upaya untuk Dalam pelaksanaan profesinya, seorang pengemban profesi hukum harus selalu berpartisipasi aktif dalam upaya menghormati dan mengawasi pelaksanaan tugas pengembanan profesi hukum, baik oleh pengemban profesi hukum yang memiliki bidang karya yang sama atau yang berbeda, demi mempertahankan integritas dan kehormatan profesi hukum pada umumnya; dan
- Kecuali terdapat alasan yang sah untuk bersikap dan bertindak sebaliknya, setiap pengemban profesi hukum wajib senantiasa menghormati dan mentaati setiap keputusan dan/atau tindakan disipliner yang dimaksudkan untuk menegakkan prinsip moral umum dan kode etik profesi yang berlaku terhadapnya. (Laporan KHN ; 2003)
E.Tinjauan Faktor Budaya Terhadap Pelakanaan Kode Etik
Patut diakui proses penegakan hukum tidaklah sebaik yang diharapkan. Bahkan boleh dikatakan masih membutuhkan waktu yang lama untuk dapat merealisasikan penegakan hukum secara benar dan professional. Perubahan tersebut harus dilakukan secara menyeluruh kedalam seluruh aspek yang dimulai dengan pembangunan atau penegakan hukum secara benar. Salah satu faktor penentu dalam penegakan hukum adalah peningkatan kualitas dan profesienalisme profesi hukum atau dalam hal ini adalah advokat. Lahirnya Undang-undang 18 tahun 2003 sebenarnya membawa secercah harapan bagi para praktisi hukum untuk mulai turut serta dalam perbaikan kualitas hukum. Sebab dalam UU tersebut cukup jelas diatur mengenai hak dan kewajiban seorang advokat, serta wewenang apa yang dimiliki sebagai salah satu pelaku pelayanan publik (jasa hukum). Bahkan dalam pasal 5 diatur mengenai kebebasan dan kemandirian seorang advokat berdasarkan hokum dan peraturan perundang-undangan. Begitu juga dalam bagian penjelasannya dikatakan bahwa status advokat sebagai penegak hukum adalah Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Hal ini menandakan bahwa UU advokat sangat mengharapkan terjadinya perbaikan kualitas dan profesionalisme dari para advokat. Perbaikan tersebut tentu saja bukan hanya pada kualitas keilmuan (pengetahuan hukum) melainkan juga moral dan perilaku advokat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum. Sehingga hal ini akan membawa dampak secara keseluruhan, dan mempengaruhi perbaikan pada sisi penegak hukum lainnya.
Sebagaimana dikatakan di atas ada banyak faktor yang mempengaruhi proses penegakan hukum, antara lain adalam faktor penegak hukum, masyarakat, dan faktor budaya. Soerjono Soekanto dalam penelitiannya mengatakan bahwa faktor masyarakat, yakni masyarakat di mana hukum tersebut diterapkan faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan karsa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Sedangkan faktor penegak hukum adalah mulai dari pembentuk hukum sampai pada penegak hukum.
Dalam hal ini faktor budaya menjadi salah satu bagian penting yang harus dikritisi. Sebab faktor inilah yang membentuk hubungan dan pergaulan sehari-hari diantara para profesi hukum. sistem budaya yang terbangun diantara mereka (terutama dalam proses peradilan) sangat mempengaruhi bagaimana mereka bekerja. Pelaksanaan tugas profesi hukum tidak terlepas dari adanya saling keterkaitan dan saling ketergantungan di antara mereka. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa setiap profesi hukum merupakan mitra bagi profesi hukum lainnya.
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan kode etik, dalam laporan KHN dikatakan bahwa kemandirian organisasi profesi harus selalu berdampingan dengan penegakan kode etik profesi. Organisasi profesi harus dipandang sebagai badan otonom yang berwenang mengatur diri sendiri untuk menjaga martabat profesi dan meningkatkan kredibilitas profesi di mata masyarakat yang menjadi konsumen mereka. Organisasi profesi masih belum secara aktif melakukan penegakan kode etik. Hal ini bukan karena tidak adanya peraturan, melainkan karena kurang tanggapnya organisasi profesi terhadap pelanggaran kode etik anggota mereka dan semangat korps yang keliru. ( Laporan KHN ; 2003)Untuk mendorong terjadi perbaikan terhadap profesi hokum, setidaknya perlu dibangun juga beberapa hal yaitu :
- Perlunya kontrol dan pengawasan dari organ masyarakat (membangun budaya pasrtisipatif masyarakat);
- Budaya check and balances antara profesi hukum dengan masyarakat dengan memberikan sarana pengajuan keluhan terhadap tindakan dan perilaku profesi hukum;
- Membangun kesadaran dan pengetahuan masyarakat akan hukum yang proses penegakannya (daya kritis masyarakat);
- Membangun budaya malu dan kesadaran moral kepada profesi hukum untuk menjaga keluhuran profesinya.
- Proses perbaikan kualitas profesi hukum hanya merupakan bagian kecil dari perbaikan penegakan hukum. Membangun kesadaran hukum dan budaya taat hukum harus dilakukan kepada semua orang tanpa terkecuali. Mulai dari tataran pembangunan hokum sampai kepada masyarakat. Sebab berjalannya sistem hukum yang ada dalam suatu Negara sangat dipengaruhi oleh perilaku dari setiap elemen tadi. Buruknya perilaku para profesi hukum dalam menegakkan hukum akan berimbas pada hilangnya kepercayaan masyarakat kepada proses peradilan. Hal ini juga akan membangun budaya yang buruk kepada masyarakat dan tidak akan pernah memberikan pendidikan yang benar mengenai fungsi dan tujuan hukum. Ini salah satu tanda bahwa hukum sedang kehilangan keberdayaannya.
Ada fenomena menarik yang patut dicatat dalam perkembangan dunia hukum di Indonesia belakangan ini. Bangkitnya kembali organisasi-organisasi keprofesian hukum, serta sorotan masyarakat terhadap peran lembaga peradilan, adalah fenomena yang penulis maksudkan.
Guru besar kriminologi dari Universitas Indonesia, Tubagus Ronny Rahman Nitibaskara, misalnya, berpendapat bahwa hukum telah mengalami degradasi nilai, sehingga fungsi hukum tidak lain dari alat kejahatan, atau dalam bahasa beliau ‘law as a tool of crime’.
Tetapi apa yang bisa kita dapatkan dari informasi tersebut selain sekedar sebuah peringatan siaga belaka? Haruskah, kemudian, kita hapuskan saja institusi hukum, karena keberadaan dirinya telah membatalkan fungsinya sendiri (contradictio in terminis)?.
Tulisan ini akan mencoba mencari penjelas dari adanya proses perubahan cara pandang masyarakat terhadap institusi hukum di Indonesia. Selanjutnya, mencoba menuliskan kembali beberapa konsep mengenai etika profesi hukum. Proses perubahan masyarakat yang terjadi saat ini, dan mungkin juga di masa yang akan datang, tidak bisa dipisahkan dari globalisasi, proses lintas batas.
Modernisasi Pascareformasi
Keberadaan institusi hukum di Indonesia, dengan segala carut marutnya, telah ‘tersembunyi’ dengan rapi di balik wibawa rezim-rezim yang sebelumnya pernah berkuasa di Indonesia. Institusi hukum di masa Orde Baru, misalnya, sudah memiliki satu cetak biru yang jelas. Keberpihakan hukum adalah pada penguasa. Artinya, wibawa hukum dijamin dengan wibawa kekuasaan. Hukum adalah sebuah institusi yang pada dasarnya tidak terjamah oleh proses rasionalisasi dan ‘desakralisasi’. Dengan adanya proses demokratisasi yang terjadi pasca reformasi, sedikit banyak telah terjadi perubahan cara pandang terhadap institusi hukum tersebut.
Benarkah telah mulai terjadi modernisasi atau dengan kata lain terjadi perubahan seperti disebutkan di atas? Tentu, perubahan itu tentu saja ada. Masalahnya, seberapa besar perubahan itu telah terjadi. Perubahan itu sendiri hanya bisa dikenali dari gejala-gejalanya. Seperti kita ketahui bersama, lembaga peradilan di Indonesia bukan lagi wilayah yang tidak terjamah. Beberapa waktu belakangan ini, selain dengan KPK, Mahkamah Agung mesti berurusan pula dengan KY. Integritas para hakim agung mulai ikut dipertanyakan. Selain itu, perdebatan mengenai nilai-nilai yang terkandung dalam undang-undang juga sudah mulai lebih ‘memasyarakat’.
Di hukumonline, misalnya, mulai bisa kita temukan tulisan-tulisan kritis yang mulai mempertanyakan kesahihan isi produk-produk perundangan yang ada atau bahkan kritik atas putusan dari lembaga peradilan. Menurut pendapat penulis, fenomena tersebut adalah suatu fenomena yang menggairahkan bagi perkembangan dunia hukum di Indonesia, mengingat dengan proses rasionalisasi dan ‘desakralisasi’ ini posisi hukum di dalam masyarakat akan semakin jelas. Hukum sebagai alat pencari keadilan bisa menjadi bukan merupakan slogan kosong belaka. Perhatian atas masa depan hukum, akan jauh lebih baik dari sikap apatis yang tidak akan membawa kita ke mana-mana. Meski begitu, mesti diingat pula bahwa kondisi tersebut bukannya tidak mengandung resiko.
Seperti telah penulis kemukakan di muka, modernisasi ini telah mengundang kegerahan seorang guru besar kriminologi yang menyebut fenomena perkembangan hukum di Indonesia sebagai ‘law as a tool of crime’. Hukum yang berfungsi sebagai alat kejahatan. Beliau bahkan berpendapat: “Proses hukum menjadi ajang beradu teknik dan keterampilan. Siapa yang lebih pandai menggunakan hukum akan keluar sebagai pemenang dalam berperkara.” Pertanyaannya adalah: apakah tindakan itu salah?
Sayang ilustrasi yang beliau berikan tentang permasalahan di dalam hukum kontrak tersebut tidaklah konkrit, sehingga dengan informasi tersebut tidaklah cukup untuk menimbang benar tidakan yang dimaksud. Namun begitu, memang mesti diakui bahwa bukan tidak mungkin dengan kondisi hukum yang telah ‘memasyarakat’ ini, pendekatan-pendekatan pragmatis yang mungkin bertentangan dengan asas-asas dan doktrin-doktrin hukum akan digunakan untuk memenangkan suatu perkara.
Bahkan, kalau kita jeli memperhatikan, cara pikir pragmatis seperti ini terjadi juga di tingkatan pembuat kebijakan. Beberapa waktu yang lalu, misalnya, terdengar usulan dari seorang anggota dewan untuk memberlakukan pembedaan tarif pembuatan paspor untuk mencegah korupsi di Imigrasi. Alasannya adalah karena dengan begitu proses pembuatan paspor akan lebih efisien. Meski begitu, sudahkah dipikirkan bagaimana dampaknya pada asas perlakuan sama terhadap seluruh warga negara di depan hukum? Bukankah menurut konstitusi kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan adalah sama? Mengapa ini bisa terjadi? Bagaimana semestinya seorang profesional hukum atau pengambil kebijakan bertindak? Untuk dapat menjawab pertanyaan ini seobyektif mungkin, maka mau tak mau harus kita tengok kembali konsep-konsep etika profesi hukum yang melandasi tindakan profesional hukum tersebut.
Dua Konsep Etika Profesi
Ada dua konsep etika profesi hukum yang saat ini cukup mendominasi dalam menghadapi modernisasi atau proses pergeseran dari hukum ‘klasik’ menuju hukum ‘modern’ seperti telah penulis ungkapkan di atas tadi. Kebetulan, dua konsep tersebut lahir dari ahli-ahli teori hukum di Amerika. Meski begitu, bukan berarti dua konsep ini memiliki pandangan yang sejalan. Justru sebaliknya. Masing-masing konsep dimaksud justru telah memilih dua kutub berseberangan dalam menghadapi modernisasi.
Konsep yang pertama
Adalah konsep yang diutarakan oleh Anthony Kronman dalam bukunya The Lost Lawyer (1993). Kronman menggambarkan seorang profesional hukum yang ideal sebagai seorang lawyer statesman. Profesional hukum tersebut harus memiliki tiga elemen pokok berikut ini: kecakapan teknis yuridis, sifat yang terpuji, serta kebijaksanaan yang membumi (phronesis). Dilihat dari karakter-karakter tersebut, profesional hukum yang ideal di mata Kronman, tak lain dari profesional hukum yang lahir di tengah budaya hukum ‘klasik’. Memang itu yang dimaksudkan Kronman, yaitu nostalgia pada figur phronimos atau ‘sang bijak’ ala Aristoteles. Masalahnya, saat ini kita telah mulai menuju ke arah pembentukan budaya hukum ‘modern’. Bukankah ini merupakan pengingkaran dari proses perubahan masyarakat itu sendiri? Akibatnya apa?
Seperti kritik William Twining dalam Law In Context, Enlarging a Discipline (1997), konsep tersebut akan membawa profesi hukum kembali pada paternalisme dan elitisme. Bukankah akibat dari adanya modernisasi profesional hukum justru dituntut untuk mampu membuktikan bahwa dirinya patut dipercaya? Di sisi lain, bukankah artinya kepercayaan ini tidak bisa begitu saja diberikan, hanya karena dan oleh karena, profesional hukum tersebut adalah ‘sang bijak’ itu tadi? Jika memang hakim sudah pasti bijaksana, tentu tidak akan ada keraguan yang mempertanyakan integritas para hakim agung seperti yang telah terjadi di Indonesia saat ini. Bukankah hakim agung adalah seorang hakim yang merunut arti katanya adalah ‘sang bijak’ itu tadi?
Konsep yang kedua
Adlah konsep yang di tuturkan oleh Richard A. Posner justru menyambut proses pergeseran budaya hukum ‘klasik’ ke budaya hukum ‘modern’ ini dengan positif. Proses perubahan tersebut bukanlah sebuah kemunduran budaya, namun justru dasar bagi berkembangnya suatu budaya hukum baru. Menurut Posner, profesi hukum tak lain dari sebuah kartel atau sindikat yang berusaha melindungi anggotanya dari pengaruh eksternal, yaitu pengaruh pasar dan regulasi pemerintah, serta pengaruh internal, yaitu persaingan antar sesama mereka. Seorang profesional hukum yang ideal adalah seorang sociaal engineer. Dia harus lebih terorientasi pada penelitian empiris, sebagaimana ilmuwan-ilmuwan pada umumnya, serta harus lepas dari kemampuan yuridis ‘klasik’ yang menitikberatkan pada interpretasi teks dan argumentasi praktis.Hukum di mata Posner adalah suatu bidang ilmu yang otonom.
Masalahnya, hal tersebut juga membawa konsekuensi bahwa hukum harus memiliki satu landasan baru, karena dia akan lepas dari asas-asas serta doktrin-doktrin moral yang menjadi penyangganya. Untuk hal ini, Posner kemudian meletakkan ekonomi sebagai dasar baru bagi hukum. Baik tidaknya suatu tindakan, akan dianalisa dengan prinsip ekonomi, dengan kata lain, nilai kebaikan hanya diukur dengan pendekatan material. Pandangan tersebut tentu saja kontroversial, mengingat dengan begitu Posner telah menegasikan muatan politik dan moral yang terkandung di dalam hukum. Hukum harus melek sejarah, dalam arti tidak bisa mengesampingkan interpretasi teks dan sejarah lahirnya teks, serta tidak akan hanya bisa didasarkan pada instrumen-instrumen rasionalitas belaka. Kritik tersebut di antaranya datang dari ahli-ahli teori hukum Belanda, A.M. Hol dan M.A. Loth, dalam sebuah artikel mereka yang berjudul Iudex mediator; naar een herwardering van de juridische professie (2001). Pendeknya, menurut Hol dan Loth konsep Posner ini miskin nilai-nilai moral dan hanya akan membawa kita pada pragmatisme.
Setelah melihat dua konsep ideal tersebut, tentu kita berpikir bahwa modernisasi telah membawa kita pada satu kondisi yang dilematis. Ibarat makan buah simalakama, apabila kita ikuti konsep nostalgia Kronman, telah terbukti bahwa ‘sang bijak’ belum tentu bijak, sedang apabila kita ikuti konsep teknokrasi Posner kita akan jatuh ke dalam pragmatisme yang bukan tidak mungkin membuat hukum rimba kembali berlaku (mungkin bukan lagi berupa kekuatan okol atau kekuasaan, namun berupa kekuatan kapital). Tentu ini bukan pilihan mudah. Untungnya, di samping mengkritik, Hol dan Loth juga memberikan konsep jalan tengah. Menurut hemat penulis konsep ini merupakan konsep jalan ke tiga atau konsep ‘postmodernisme’.
Konsep yang pertama
Adalah konsep yang diutarakan oleh Anthony Kronman dalam bukunya The Lost Lawyer (1993). Kronman menggambarkan seorang profesional hukum yang ideal sebagai seorang lawyer statesman. Profesional hukum tersebut harus memiliki tiga elemen pokok berikut ini: kecakapan teknis yuridis, sifat yang terpuji, serta kebijaksanaan yang membumi (phronesis). Dilihat dari karakter-karakter tersebut, profesional hukum yang ideal di mata Kronman, tak lain dari profesional hukum yang lahir di tengah budaya hukum ‘klasik’. Memang itu yang dimaksudkan Kronman, yaitu nostalgia pada figur phronimos atau ‘sang bijak’ ala Aristoteles. Masalahnya, saat ini kita telah mulai menuju ke arah pembentukan budaya hukum ‘modern’. Bukankah ini merupakan pengingkaran dari proses perubahan masyarakat itu sendiri? Akibatnya apa?
Seperti kritik William Twining dalam Law In Context, Enlarging a Discipline (1997), konsep tersebut akan membawa profesi hukum kembali pada paternalisme dan elitisme. Bukankah akibat dari adanya modernisasi profesional hukum justru dituntut untuk mampu membuktikan bahwa dirinya patut dipercaya? Di sisi lain, bukankah artinya kepercayaan ini tidak bisa begitu saja diberikan, hanya karena dan oleh karena, profesional hukum tersebut adalah ‘sang bijak’ itu tadi? Jika memang hakim sudah pasti bijaksana, tentu tidak akan ada keraguan yang mempertanyakan integritas para hakim agung seperti yang telah terjadi di Indonesia saat ini. Bukankah hakim agung adalah seorang hakim yang merunut arti katanya adalah ‘sang bijak’ itu tadi?
Konsep yang kedua
Adlah konsep yang di tuturkan oleh Richard A. Posner justru menyambut proses pergeseran budaya hukum ‘klasik’ ke budaya hukum ‘modern’ ini dengan positif. Proses perubahan tersebut bukanlah sebuah kemunduran budaya, namun justru dasar bagi berkembangnya suatu budaya hukum baru. Menurut Posner, profesi hukum tak lain dari sebuah kartel atau sindikat yang berusaha melindungi anggotanya dari pengaruh eksternal, yaitu pengaruh pasar dan regulasi pemerintah, serta pengaruh internal, yaitu persaingan antar sesama mereka. Seorang profesional hukum yang ideal adalah seorang sociaal engineer. Dia harus lebih terorientasi pada penelitian empiris, sebagaimana ilmuwan-ilmuwan pada umumnya, serta harus lepas dari kemampuan yuridis ‘klasik’ yang menitikberatkan pada interpretasi teks dan argumentasi praktis.Hukum di mata Posner adalah suatu bidang ilmu yang otonom.
Masalahnya, hal tersebut juga membawa konsekuensi bahwa hukum harus memiliki satu landasan baru, karena dia akan lepas dari asas-asas serta doktrin-doktrin moral yang menjadi penyangganya. Untuk hal ini, Posner kemudian meletakkan ekonomi sebagai dasar baru bagi hukum. Baik tidaknya suatu tindakan, akan dianalisa dengan prinsip ekonomi, dengan kata lain, nilai kebaikan hanya diukur dengan pendekatan material. Pandangan tersebut tentu saja kontroversial, mengingat dengan begitu Posner telah menegasikan muatan politik dan moral yang terkandung di dalam hukum. Hukum harus melek sejarah, dalam arti tidak bisa mengesampingkan interpretasi teks dan sejarah lahirnya teks, serta tidak akan hanya bisa didasarkan pada instrumen-instrumen rasionalitas belaka. Kritik tersebut di antaranya datang dari ahli-ahli teori hukum Belanda, A.M. Hol dan M.A. Loth, dalam sebuah artikel mereka yang berjudul Iudex mediator; naar een herwardering van de juridische professie (2001). Pendeknya, menurut Hol dan Loth konsep Posner ini miskin nilai-nilai moral dan hanya akan membawa kita pada pragmatisme.
Setelah melihat dua konsep ideal tersebut, tentu kita berpikir bahwa modernisasi telah membawa kita pada satu kondisi yang dilematis. Ibarat makan buah simalakama, apabila kita ikuti konsep nostalgia Kronman, telah terbukti bahwa ‘sang bijak’ belum tentu bijak, sedang apabila kita ikuti konsep teknokrasi Posner kita akan jatuh ke dalam pragmatisme yang bukan tidak mungkin membuat hukum rimba kembali berlaku (mungkin bukan lagi berupa kekuatan okol atau kekuasaan, namun berupa kekuatan kapital). Tentu ini bukan pilihan mudah. Untungnya, di samping mengkritik, Hol dan Loth juga memberikan konsep jalan tengah. Menurut hemat penulis konsep ini merupakan konsep jalan ke tiga atau konsep ‘postmodernisme’.
Konsep Jalan Ke Tiga
Meminjam pendapat Gus Dur dalam artikelnya berjudul Budaya Kita di Masa Peralihan (22 Juni 2004), penulis akan mencoba menuliskan kembali dasar pemikiran yang cukup dikenal dalam tradisi Nahdlatul Ulama: “Al-muhafazhatu ’ala al-qadim al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah.” (Tetap menggunakan hal-hal lama yang baik, dan hanya menggunakan hal-hal baru yang lebih baik). Begitulah kurang lebih gambaran dasar berpikir konsep jalan ke tiga yang ditawarkan oleh Hol dan Loth di mata penulis. Pergeseran dari hukum ‘klasik’ ke hukum ‘modern’ memang telah terjadi, namun bukan berarti perubahan itu kita tolak mentah-mentah atau justru kita ikuti dengan membuta. Hukum ‘klasik’, bagaimanapun rentannya, telah meninggalkan asas-asas serta doktrin-doktrin hukum yang akan menyangga berdirinya institusi hukum.
Meski begitu, berdirinya institusi tersebut tidak lagi hanya bisa didasarkan pada kharisma atau wibawa profesional hukumnya saja. Lebih dari itu, institusi tersebut harus merupakan sebuah instrumen keadilan yang memang dapat menjadi cerminan dari nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Namun, bukankah modernisasi telah membawa kita pada situasi di mana setiap elemen di dalam masyarakat memiliki standar keadilan sendiri-sendiri, sesuai dengan kepentingan dan keinginan mereka masing-masing?
Untuk itu Hol dan Loth meminjam konsep keadilan prosedural ala John Rawls dalam A Theory of Justice (1973) sebagai sebuah alternatif dalam menghadapi era perubahan ini. Keadilan prosedural tersebut meletakkan titik berat pada proses lahirnya keadilan, bukan pada keadilan yang dihasilkan. Ini tentu saja logis, mengingat perubahan masyarakat tentu akan membawa perubahan pada cara pandang masyarakat terhadap suatu masalah. Misalnya saja, seperti pernah penulis tuliskan sebelumnya, pengertian kerugian immaterial dapat saja berubah dari waktu ke waktu. Namun, bagaimana akhirnya proses pengakuan ganti rugi atas kerugian itu sendiri terjadi, tidak berubah dari prinsip dasar, yaitu melalui sebuah proses peradilan yang jujur dan adil. Bagaimana sebuah proses peradilan dapat tetap menjaga nilai kejujuran dan keadilan tersebut?
Penulis kembali pada analisa Hol dan Loth yang menempatkan prosedur peradilan sebagai sebuah sistem. Artinya, seorang profesional hukum mesti dinilai dari peran yang disandangnya dalam sebuah proses peradilan. Profesionalisme di mata advokat, jaksa, atau hakim tentu saja berbeda. Perbedaan ini bukan (hanya) karena mereka memiliki pandangan yang berbeda akan sebuah permasalahan hukum, namun karena mereka harus menempati posisi-posisi yang memang berbeda dalam sebuah proses peradilan. Kita tentu tidak bisa berharap bahwa seorang advokat harus menjadi hakim, sebagaimana juga sebaliknya, seorang hakim haruslah menempatkan dirinya sebagai seorang hakim, seorang penengah. Artinya, adagium ‘audi et alteram partem’ (dengar juga dari sisi sebaliknya) mesti berlaku tanpa kecuali. Lalu, apa kepentingan tiap-tiap elemen masyarakat atas proses peradilan ini?
Perlu dicatat, bahwa Rawls mendasarkan konsep keadilan proseduralnya pada teori kontrak sosial. Artinya, proses peradilan itu akan dirasa perlu oleh seluruh elemen masyarakat, karena hanya dengan begitu kepentingan yang mereka miliki (akan) dapat terlindungi. Seluruh elemen masyarakat akan merasa berkepentingan pada adanya sebuah jaminan prosedur keadilan, karena, kalau tidak, yang terjadi adalah hukum rimba. Negaralah yang pada akhirnya memastikan bahwa proses tersebut mesti terjamin dengan baik. Kepentingan lembaga negara sendiri, tentu saja ada pada terciptanya keamanan dan stabilitas politik nasional.
Pendeknya, seorang profesional hukum yang ideal di mata Hol dan Loth adalah seorang iudex mediator. Dia harus dapat menjadi penghubung antara dua pihak yang bertikai. Selanjutnya, dia juga harus dapat menjadi jembatan antara pihak-pihak tersebut dengan masyarakat, serta dapat menimbang beragam kepentingan, norma, dan nilai yang ada di dalam masyarakat. Begitulah seorang profesional hukum yang ideal menurut Hol dan Loth. Tidak kurang, tidak lebih.
Sekilas Refleksi
Setelah kita menengok gambaran konsep-konsep etika profesi yang dikembangkan oleh penulis-penulis luar di atas, pertanyaan selanjutnya adalah: bagaimana dengan kondisi di Indonesia? Seperti penulis tuturkan di muka, proses pergeseran dari hukum ‘klasik’ ke hukum ‘modern’, dilihat dari gejalanya, sedikit banyak telah mulai terjadi di Indonesia. Sementara pihak bersikap apatis, bahkan pesimis, dalam melihat perkembangan hukum di Indonesia (sang guru besar). Sedang sebagian lain justru mendukung perkembangan hukum ‘modern’ tersebut, dalam hal ini menggunakan prinsip ekonomi dalam melihat masalah hukum yang tentu merupakan sebuah bentuk pragmatisme. Penulis sendiri cenderung pada konsep jalan ke tiga yang merupakan jalan tengah dari kondisi tersebut. Dalam konteks ini, ada tiga hal penting yang perlu dicatat.
Pertama, mesti dipahami dan harus terus dipahami, bahwa profesionalisme telah mulai dibentuk dari lembaga pendidikan hukum. Untuk itu, lembaga-lembaga pendidikan sudah semestinya turut andil pada proses pembentukan profesionalisme ini. Semestinya, sejak jenjang S1 sudah ada satu cetak biru yang jelas tentang profil tiap-tiap mahasiswa. Belajar dari pengalaman penulis di Belanda, setiap mahasiswa hukum S-1 di Universitas Utrecht harus memiliki portfolio yang berisi orientasi dan refleksi kuliah. Orientasi dari satu mahasiswa tentu berbeda dengan mahasiswa yang lain.
Profesi hukum sendiri adalah profesi yang luas, di mana setiap peran (notaris, advokat, jaksa, hakim, pembuat kebijakan, dsb.) memiliki karakter sendiri-sendiri. Apa yang bisa ditawarkan oleh badan pendidikan adalah bagaimana karakter-karakter tersebut terwakili dalam profil-profil perkuliahan yang mereka tawarkan.
Ke dua, lembaga pendidikan juga dituntut harus mampu mentransformasikan pengajaran nilai-nilai keadilan dalam konteks masyarakat terkini. Contoh menarik akan fenomena tersebut adalah dibentuknya Utrecht Law College satu setengah tahun yang lalu, di mana pendidikan hukum dihubungkan dengan konteks perkembangan masyarakat yang menjadi latar belakangnya. Sehingga, alasan adanya ‘hirarki intelektualitas’ yang diungkapkan sang guru besar tadi, tidak lalu menjadi alasan untuk bersikap apatis.
Hal tersebut justru merupakan tantangan tersendiri bagi dunia pendidikan hukum untuk terus dan terus meningkatkan kualitas didiknya. Sebagai contoh, nilai-nilai dasar dalam mata kuliah Pancasila mau tak mau mesti diterjemahkan ke dalam kondisi masyarakat terkini. Sehingga, selain merupakan doktrin, sila-sila tersebut harus bisa menjadi landasan teoritis untuk menganalisa produk-produk perundangan atau putusan peradilan yang ada. Untuk itu, kerangka doktriner tersebut mesti bisa dibaca dari sudut pandang masyarakat saat ini. Hanya dengan begitu, maka waktu yang ada tidak terbuang untuk mempelajari suatu hal yang ‘tidak berguna’. Siapa yang mesti melakukan ini semua? Sudah barang tentu para akademisi yang tergabung pada lembaga pendidikanlah yang berperan mengadakan upgrade tersebut.
Ke tiga, ‘ontran-ontran’ yang terjadi pada lembaga peradilan di Indonesia setidaknya bisa ditangkap sebagai sebuah pertanda positif. Dengan tetap proporsional tentu saja. Paling tidak, telah ada kesepakatan untuk melakukan perubahan di tubuh lembaga peradilan. Ke arah mana, itu pertanyaannya. Dalam tulisan ini penulis telah menggambarkan konsep keadilan prosedural. Artinya, ke depannya nanti, bukan lagi siapa yang menjadi hakim itu penting, namun bagaimana dirinya menjalankan fungsi sebagai hakim itulah yang lebih berperan besar. Sebuah pertanyaan praktis yang nampaknya sepele: bagaimana dengan publikasi putusan MA? Sudahkah situs web MA diperbarui sejak tahun 2002? Dapatkah seorang hakim mempertanggungjawabkan integritasnya, kalau masyarakat tak tahu apa yang menjadi dasar alasan putusannya?
Apabila lembaga peradilan terbangun dari sebuah sistem yang kokoh, kekhawatiran sang guru besar akan manuver seorang advokat yang dapat membuat sebuah konstruksi hukum kontrak yang canggih, sehingga kliennya dapat menang tanpa melalui proses pengadilan, tentu tidak lagi beralasan. Bukankah hukum kontrak juga terikat pada nilai-nilai kelaziman dan kepatutan? Bukankah nantinya pihak yang dirugikan akan selalu dapat menuntut hal tersebut di pengadilan?
Untuk menutup tulisan ini, penulis akan mencoba mengutip tiga adagia klasik yang menjadi pondasi hukum, paling tidak bisa menjadi dasar pemikiran untuk merumuskan kode etik profesi hukum. Ketiga adagia klasik tersebut adalah ius est ars boni et aequi (hukum adalah kecakapan (menerapkan) nilai kebaikan dan kepatutan), male enim nostro iure uti non debemus (janganlah kita salah gunakan hukum kita), dan …neque malitiis indulgendum est (janganlah kita menyerah pada keburukan.
Meski begitu, berdirinya institusi tersebut tidak lagi hanya bisa didasarkan pada kharisma atau wibawa profesional hukumnya saja. Lebih dari itu, institusi tersebut harus merupakan sebuah instrumen keadilan yang memang dapat menjadi cerminan dari nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Namun, bukankah modernisasi telah membawa kita pada situasi di mana setiap elemen di dalam masyarakat memiliki standar keadilan sendiri-sendiri, sesuai dengan kepentingan dan keinginan mereka masing-masing?
Untuk itu Hol dan Loth meminjam konsep keadilan prosedural ala John Rawls dalam A Theory of Justice (1973) sebagai sebuah alternatif dalam menghadapi era perubahan ini. Keadilan prosedural tersebut meletakkan titik berat pada proses lahirnya keadilan, bukan pada keadilan yang dihasilkan. Ini tentu saja logis, mengingat perubahan masyarakat tentu akan membawa perubahan pada cara pandang masyarakat terhadap suatu masalah. Misalnya saja, seperti pernah penulis tuliskan sebelumnya, pengertian kerugian immaterial dapat saja berubah dari waktu ke waktu. Namun, bagaimana akhirnya proses pengakuan ganti rugi atas kerugian itu sendiri terjadi, tidak berubah dari prinsip dasar, yaitu melalui sebuah proses peradilan yang jujur dan adil. Bagaimana sebuah proses peradilan dapat tetap menjaga nilai kejujuran dan keadilan tersebut?
Penulis kembali pada analisa Hol dan Loth yang menempatkan prosedur peradilan sebagai sebuah sistem. Artinya, seorang profesional hukum mesti dinilai dari peran yang disandangnya dalam sebuah proses peradilan. Profesionalisme di mata advokat, jaksa, atau hakim tentu saja berbeda. Perbedaan ini bukan (hanya) karena mereka memiliki pandangan yang berbeda akan sebuah permasalahan hukum, namun karena mereka harus menempati posisi-posisi yang memang berbeda dalam sebuah proses peradilan. Kita tentu tidak bisa berharap bahwa seorang advokat harus menjadi hakim, sebagaimana juga sebaliknya, seorang hakim haruslah menempatkan dirinya sebagai seorang hakim, seorang penengah. Artinya, adagium ‘audi et alteram partem’ (dengar juga dari sisi sebaliknya) mesti berlaku tanpa kecuali. Lalu, apa kepentingan tiap-tiap elemen masyarakat atas proses peradilan ini?
Perlu dicatat, bahwa Rawls mendasarkan konsep keadilan proseduralnya pada teori kontrak sosial. Artinya, proses peradilan itu akan dirasa perlu oleh seluruh elemen masyarakat, karena hanya dengan begitu kepentingan yang mereka miliki (akan) dapat terlindungi. Seluruh elemen masyarakat akan merasa berkepentingan pada adanya sebuah jaminan prosedur keadilan, karena, kalau tidak, yang terjadi adalah hukum rimba. Negaralah yang pada akhirnya memastikan bahwa proses tersebut mesti terjamin dengan baik. Kepentingan lembaga negara sendiri, tentu saja ada pada terciptanya keamanan dan stabilitas politik nasional.
Pendeknya, seorang profesional hukum yang ideal di mata Hol dan Loth adalah seorang iudex mediator. Dia harus dapat menjadi penghubung antara dua pihak yang bertikai. Selanjutnya, dia juga harus dapat menjadi jembatan antara pihak-pihak tersebut dengan masyarakat, serta dapat menimbang beragam kepentingan, norma, dan nilai yang ada di dalam masyarakat. Begitulah seorang profesional hukum yang ideal menurut Hol dan Loth. Tidak kurang, tidak lebih.
Sekilas Refleksi
Setelah kita menengok gambaran konsep-konsep etika profesi yang dikembangkan oleh penulis-penulis luar di atas, pertanyaan selanjutnya adalah: bagaimana dengan kondisi di Indonesia? Seperti penulis tuturkan di muka, proses pergeseran dari hukum ‘klasik’ ke hukum ‘modern’, dilihat dari gejalanya, sedikit banyak telah mulai terjadi di Indonesia. Sementara pihak bersikap apatis, bahkan pesimis, dalam melihat perkembangan hukum di Indonesia (sang guru besar). Sedang sebagian lain justru mendukung perkembangan hukum ‘modern’ tersebut, dalam hal ini menggunakan prinsip ekonomi dalam melihat masalah hukum yang tentu merupakan sebuah bentuk pragmatisme. Penulis sendiri cenderung pada konsep jalan ke tiga yang merupakan jalan tengah dari kondisi tersebut. Dalam konteks ini, ada tiga hal penting yang perlu dicatat.
Pertama, mesti dipahami dan harus terus dipahami, bahwa profesionalisme telah mulai dibentuk dari lembaga pendidikan hukum. Untuk itu, lembaga-lembaga pendidikan sudah semestinya turut andil pada proses pembentukan profesionalisme ini. Semestinya, sejak jenjang S1 sudah ada satu cetak biru yang jelas tentang profil tiap-tiap mahasiswa. Belajar dari pengalaman penulis di Belanda, setiap mahasiswa hukum S-1 di Universitas Utrecht harus memiliki portfolio yang berisi orientasi dan refleksi kuliah. Orientasi dari satu mahasiswa tentu berbeda dengan mahasiswa yang lain.
Profesi hukum sendiri adalah profesi yang luas, di mana setiap peran (notaris, advokat, jaksa, hakim, pembuat kebijakan, dsb.) memiliki karakter sendiri-sendiri. Apa yang bisa ditawarkan oleh badan pendidikan adalah bagaimana karakter-karakter tersebut terwakili dalam profil-profil perkuliahan yang mereka tawarkan.
Ke dua, lembaga pendidikan juga dituntut harus mampu mentransformasikan pengajaran nilai-nilai keadilan dalam konteks masyarakat terkini. Contoh menarik akan fenomena tersebut adalah dibentuknya Utrecht Law College satu setengah tahun yang lalu, di mana pendidikan hukum dihubungkan dengan konteks perkembangan masyarakat yang menjadi latar belakangnya. Sehingga, alasan adanya ‘hirarki intelektualitas’ yang diungkapkan sang guru besar tadi, tidak lalu menjadi alasan untuk bersikap apatis.
Hal tersebut justru merupakan tantangan tersendiri bagi dunia pendidikan hukum untuk terus dan terus meningkatkan kualitas didiknya. Sebagai contoh, nilai-nilai dasar dalam mata kuliah Pancasila mau tak mau mesti diterjemahkan ke dalam kondisi masyarakat terkini. Sehingga, selain merupakan doktrin, sila-sila tersebut harus bisa menjadi landasan teoritis untuk menganalisa produk-produk perundangan atau putusan peradilan yang ada. Untuk itu, kerangka doktriner tersebut mesti bisa dibaca dari sudut pandang masyarakat saat ini. Hanya dengan begitu, maka waktu yang ada tidak terbuang untuk mempelajari suatu hal yang ‘tidak berguna’. Siapa yang mesti melakukan ini semua? Sudah barang tentu para akademisi yang tergabung pada lembaga pendidikanlah yang berperan mengadakan upgrade tersebut.
Ke tiga, ‘ontran-ontran’ yang terjadi pada lembaga peradilan di Indonesia setidaknya bisa ditangkap sebagai sebuah pertanda positif. Dengan tetap proporsional tentu saja. Paling tidak, telah ada kesepakatan untuk melakukan perubahan di tubuh lembaga peradilan. Ke arah mana, itu pertanyaannya. Dalam tulisan ini penulis telah menggambarkan konsep keadilan prosedural. Artinya, ke depannya nanti, bukan lagi siapa yang menjadi hakim itu penting, namun bagaimana dirinya menjalankan fungsi sebagai hakim itulah yang lebih berperan besar. Sebuah pertanyaan praktis yang nampaknya sepele: bagaimana dengan publikasi putusan MA? Sudahkah situs web MA diperbarui sejak tahun 2002? Dapatkah seorang hakim mempertanggungjawabkan integritasnya, kalau masyarakat tak tahu apa yang menjadi dasar alasan putusannya?
Apabila lembaga peradilan terbangun dari sebuah sistem yang kokoh, kekhawatiran sang guru besar akan manuver seorang advokat yang dapat membuat sebuah konstruksi hukum kontrak yang canggih, sehingga kliennya dapat menang tanpa melalui proses pengadilan, tentu tidak lagi beralasan. Bukankah hukum kontrak juga terikat pada nilai-nilai kelaziman dan kepatutan? Bukankah nantinya pihak yang dirugikan akan selalu dapat menuntut hal tersebut di pengadilan?
Untuk menutup tulisan ini, penulis akan mencoba mengutip tiga adagia klasik yang menjadi pondasi hukum, paling tidak bisa menjadi dasar pemikiran untuk merumuskan kode etik profesi hukum. Ketiga adagia klasik tersebut adalah ius est ars boni et aequi (hukum adalah kecakapan (menerapkan) nilai kebaikan dan kepatutan), male enim nostro iure uti non debemus (janganlah kita salah gunakan hukum kita), dan …neque malitiis indulgendum est (janganlah kita menyerah pada keburukan.